-->

Settings Posts Feature

Inilah Syarat dan Cara Daftar KTP Online yang Cepat dan Praktis

Inilah Syarat dan Cara Daftar KTP Online yang Cepat dan Praktis

Nursahid

Semua warga negara Indonesia harus mempunyai KTP. KTP atau Kartu tanda Penduduk merupakan kartu yang menunjukkan bahwa kamu adalah warga resmi di Indonesia.

Maka dari itu, mengetahui cara daftar KTP online perlu kamu ketahui terlebih dahulu.

syarat-dan-cara-daftar-ktp-online-cepat-praktis

Bila dulu pembuatan KTP hanya bisa langsung di kantor kelurahan dan disdukcapil, sekarang juga bisa untuk membuat e-ktp online, loh. Jadi, kamu tidak perlu datang ke kantor lurah. Cukup dengan memasuki website atau aplikasi daftar KTP online saja.

Pembuatan KTP secara online sekarang bisa dilakukan lewat situs disdukcapil pada kota atau kabupaten masing-masing.

Misalnya kamu warga kota Pontianak, maka kamu dapat daftar ktp online Pontianak hingga mengubah data e-ktp lewat situs disdukcapil kota Pontianak.

Buat yang belum punya KTP, terutama untuk sobat pekerja proyek konstruksi, segera mendaftar ktp online. Yuk, ikuti cara dan persyaratannya di sini.

Syarat Membuat KTP Secara Online

Sebelum kita masuk ke cara daftar KTP Online, alangkah lebih baik bila kamu mengetahui terlebih dahulu syarat buat KTP Online. Persyaratan ini perlu kamu siapkan terlebih dahulu agar lebih memudahkan kamu dalam proses pengisian data.

Syarat-syarat pembuatan KTP online ini kami bagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

1. Untuk WNI yang baru buat KTP
  1. Usia sudah 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah;
  2. Kartu Keluarga (KK).
2. Untuk WNI yang Pindah ke Indonesia dari Negara Lain
  1. Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Pindah yang didapat dari perwakilan RI
3. WNI yang Pindah dari Daerah Lain yang Masih dalam NKRI.
  1. Kartu Keluarga;
  2. Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil kota/kabupaten asal;
  3. E-KTP dari daerah asal.
4. WNA yang Punya Izin Tetap
  1. Usia sudah 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap);
  4. Dokumen Perjalanan.
5. Perpanjangan Tinggal bagi WNA yang mempunyai KITAP
  1. Kartu Keluarga;
  2. Dokumen Perjalanan;
  3. KITAP;
  4. KTP sebelumnya/ KTP lama.
6. Pembuatan KTP di Luar Domisili
  1. Kartu Keluarga;
  2. Dokumen Perjalanan (Khusus WNA)
  3. KITAP (Khusus WNA)
  4. Sebelumnya tidak ada perubahan data kependudukan.
7. KTP Hilang atau Rusak
  1. Kartu Keluarga;
  2. KTP yang rusak (Bila terjadi kerusakan);
  3. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (Bila KTP kamu hilang);
  4. KITAP (untuk WNA);
  5. Dokumen perjalanan (Untuk WNA).

Cara Daftar KTP Secara Online

Setelah mengetahui persyaratannya, kamu bisa langsung daftar E-KTP online via HP maupun Desktop atau komputer pribadi. Umumnya, setiap daerah mempunyai situs aplikasi daftar KTP online nya masing-masing. Kamu dapat ikuti cara daftar KTP online sebagai berikut:
  1. Buka situs disdukcapil di daerahmu. Untuk kota Pontianak, kamu bisa mengaksesnya di website Disdukcapil kota Pontianak.
  2. Klik Menu Login di bagian menu di atas. Kemudian, klik ‘Register New Account’ di bagian bawah tombol sign-in.
  3. Isi semua kolom pengisiannya mulai dari username, nama depan, nama belakang, alamat email, password, serta captcha. Kemudian klik ‘Sign Up’.
  4. Periksa email kamu untuk mengkonfirmasi akun barumu, lalu klik link yang ada di dalam email.
  5. Kamu akan diarahkan ke halaman awal disdukcapil kota Pontianak. 
  6. Log-in dengan akun barumu dengan memasukkan username, password, serta captcha, kemudian klik ‘sign-in’.
  7. Kemudian, klik menu ‘dashboard’ di bagian atas. Kamu akan diarahkan ke laman akun pelayanan disdukcapil Pontianak.
  8. Pilih menu ‘ADM kependudukan’ di sebelah kiri. Kemudian, pilih ‘Input Data Baru WNI’.
  9. Klik tombol ‘Create New’ di bagian atas halaman.
  10. Kemudian akan ada form orang tua, form data individu, dan form persyaratan, isi semua data dengan benar dan jelas.
  11. Bila semua data sudah terisi, klik tombol ‘save’ di bagian atas. 
  12. Kemudian pilih lokasi tempat pengambilan E-KTP, kamu bisa mengambilnya di kantor disdukcapil kota Pontianak, kantor kelurahan, maupun lewat ATM disdukcapil.
  13. Setelah berhasil, kamu akan melihat status pembuatan e-ktp kamu di kolom ‘keterangan konfirmasi’. Bila KTP-el sudah dapat diambil, maka akan ada keterangannya di sana.
Rekomendasi artikel:
Kiranya itu syarat dan cara daftar KTP online yang dapat kami informasikan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi kamu yang ingin membuat maupun memperbaiki KTP secara online. Jadi bagaimana, apakah menurutmu mudah membuat KTP secara online?

Add Comments

Cancel

Iklan bawah artikel

Settings Related Posts